- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;





































Users Today : 6
Users Yesterday : 271
Users Last 7 days : 2341
Users Last 30 days : 11536
Users This Month : 1813
Users This Year : 46359
Total Users : 60978
Views Today : 6
Views Yesterday : 322
Views Last 7 days : 2798
Views Last 30 days : 14110
Views This Month : 2170
Views This Year : 59661
Total views : 96937
Who's Online : 2

Kompak