- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;





































Users Today : 420
Users Yesterday : 199
Users Last 7 days : 1517
Users Last 30 days : 6257
Users This Month : 1196
Users This Year : 34791
Total Users : 49410
Views Today : 434
Views Yesterday : 227
Views Last 7 days : 1761
Views Last 30 days : 7709
Views This Month : 1363
Views This Year : 45511
Total views : 82787
Who's Online : 1

Tetap semangat dan Kompak