Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.







































Users Today : 36
Users Yesterday : 180
Users Last 7 days : 1368
Users Last 30 days : 5111
Users This Month : 2218
Users This Year : 14057
Total Users : 28676
Views Today : 37
Views Yesterday : 213
Views Last 7 days : 1692
Views Last 30 days : 6328
Views This Month : 2737
Views This Year : 20908
Total views : 58184
Who's Online : 0

Mantap dan smangat terus Buat PTA PAPUA BARAT BELUM