Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.





































Users Today : 177
Users Yesterday : 264
Users Last 7 days : 2441
Users Last 30 days : 10891
Users This Month : 6163
Users This Year : 50709
Total Users : 65328
Views Today : 217
Views Yesterday : 311
Views Last 7 days : 2817
Views Last 30 days : 13191
Views This Month : 7167
Views This Year : 64658
Total views : 101934
Who's Online : 1

Smoga dg diberinya kesempatan KPTA PABAR menjadi nara sumber pd pelatihan PP tsb, PTA PABAR lebih diperhitungkan posisix diantara PRA…