Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menyatakan.
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini.







































Users Today : 197
Users Yesterday : 338
Users Last 7 days : 2486
Users Last 30 days : 6808
Users This Month : 5726
Users This Year : 17565
Total Users : 32184
Views Today : 221
Views Yesterday : 423
Views Last 7 days : 2878
Views Last 30 days : 8077
Views This Month : 6793
Views This Year : 24964
Total views : 62240
Who's Online : 1

Sebagai wujud toleransi dalam beragama.maka kita harus saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama tanpa harus mencampur adukan.agama tertentu dengan…