- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;





































Users Today : 50
Users Yesterday : 292
Users Last 7 days : 2256
Users Last 30 days : 9359
Users This Month : 7978
Users This Year : 52524
Total Users : 67143
Views Today : 52
Views Yesterday : 358
Views Last 7 days : 2817
Views Last 30 days : 11072
Views This Month : 9456
Views This Year : 66947
Total views : 104223
Who's Online : 0

Semoga bermanfaat 👍👍