Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
- Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.







































Users Today : 236
Users Yesterday : 337
Users Last 7 days : 2651
Users Last 30 days : 7110
Users This Month : 6102
Users This Year : 17941
Total Users : 32560
Views Today : 266
Views Yesterday : 383
Views Last 7 days : 3057
Views Last 30 days : 8398
Views This Month : 7221
Views This Year : 25392
Total views : 62668
Who's Online : 1

Sebagai wujud toleransi dalam beragama.maka kita harus saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama tanpa harus mencampur adukan.agama tertentu dengan…