MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO.URAIANSATUANTARIF
1.Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilanper lembarRp 300,-
2.Uang Legesper putusan/penetapanRp 3.000,-
3.Legalisasi Tanda Tanganper putusanRp 10.000,-

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 4 0 7 9 5
Users Today : 121
Users Yesterday : 297
Users Last 7 days : 2010
Users Last 30 days : 7601
Users This Month : 6756
Users This Year : 26176
Total Users : 40795
Views Today : 131
Views Yesterday : 329
Views Last 7 days : 2340
Views Last 30 days : 9012
Views This Month : 7955
Views This Year : 35117
Total views : 72393
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.146
Server Time : 28 July 2026 8:54 am
SOCIAL MEDIA
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
KOMENTAR