Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
| NO. | URAIAN | SATUAN | TARIF |
| 1. | Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan | per lembar | Rp 300,- |
| 2. | Uang Leges | per putusan/penetapan | Rp 3.000,- |
| 3. | Legalisasi Tanda Tangan | per putusan | Rp 10.000,- |







































Users Today : 121
Users Yesterday : 297
Users Last 7 days : 2010
Users Last 30 days : 7601
Users This Month : 6756
Users This Year : 26176
Total Users : 40795
Views Today : 131
Views Yesterday : 329
Views Last 7 days : 2340
Views Last 30 days : 9012
Views This Month : 7955
Views This Year : 35117
Total views : 72393
Who's Online : 2

Keterlibatan PTA Papua Barat dalam berbagai agenda pemerintah daerah.. bukti keseriusan PTA Papua Barat dalam membangun sinergi dengan Pemerintah daerah……