MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN TINGGI AGAMA PAPUA BARAT

Jl. Brawijaya, Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari,

Provinsi Papua Barat. Kode POS 98311

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Berdasarkan SK Ketua MARI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
NO.URAIANSATUANTARIF
1.Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilanper lembarRp 300,-
2.Uang Legesper putusan/penetapanRp 3.000,-
3.Legalisasi Tanda Tanganper putusanRp 10.000,-

Daftar Menu

PENCARIAN
PEGAWAI
STATISTIK WEBSITE

Our Visitor

0 6 5 4 7 4
Users Today : 18
Users Yesterday : 305
Users Last 7 days : 2587
Users Last 30 days : 11037
Users This Month : 6309
Users This Year : 50855
Total Users : 65474
Views Today : 18
Views Yesterday : 383
Views Last 7 days : 3001
Views Last 30 days : 13375
Views This Month : 7351
Views This Year : 64842
Total views : 102118
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.61
Server Time : 21 October 2026 1:20 am
SOCIAL MEDIA
STATISTIK SURVEI

Detail lebih lanjut

JAM OPERASIONAL
DAFTAR SATKER PENGADILAN AGAMA
KOMENTAR