Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
- Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.







































Users Today : 28
Users Yesterday : 346
Users Last 7 days : 2789
Users Last 30 days : 7248
Users This Month : 6240
Users This Year : 18079
Total Users : 32698
Views Today : 28
Views Yesterday : 386
Views Last 7 days : 3205
Views Last 30 days : 8546
Views This Month : 7369
Views This Year : 25540
Total views : 62816
Who's Online : 2

Sebagai wujud toleransi dalam beragama.maka kita harus saling menghormati dan menghargai sesama umat beragama tanpa harus mencampur adukan.agama tertentu dengan…